Siapapun, perorangan, kelompok
maupun lembaga, dapat mengorganisir pemutaran film KvsK (screening) setelah
memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh TI Indonesia sebagaimana
berikut:
- Ketentuan Umum:
- Berkoodinasi dengan pihak TI Indonesia untuk memperoleh Hak Penayangan dan materi film dimaksud.
- Pemutaran film merupakan bagian dari kampanye, sehingga harus disajikan dalam rangkaian kegiatan seperti seminar, workshop, diskusi, konfrensi pers, community event, festival dan bahan pengajaran.
- Setiap permintaan akan diproses paling lambat 5 hari kerja oleh Pihak TI Indonesia dengan basis pertimbangan memenuhi ketentuan teknis, etik, dan sumberdaya pemutaran.*)
- Setiap kegiatan wajib melampirkan laporan singkat kegiatan termasuk estimasi penonton dan foto-foto kegiatan.
- Ketentuan Teknis:
- Setiap pemutaran film, minimal disaksikan oleh 50 orang.
- Memperlakukan film ini sebagaimana film layar lebar sehingga untuk mendapatkan kualitas penayangan yang optimal, disarankan menggunakan alat sebagai berikut:
- Proyektor Digital Cinema Package (DCP) utk pemutaran di bioskop
- Proyektor dengan Kapasitas 4000 lumens [Indoor], tanpa cahaya dan asap rokok
- Proyektor dengan kapasitas 8000 lumens [Outdoor]
- Proyektor dengan kapasitas 10.000 Lumens [indoor + distorsi], misal; café.
- Permintaan pemutaran minimum 7 hari sebelum waktu pelaksanaan.
- Permintaan dalam bentuk surat/email disertai dengan TOR kegiatan ke Sekretariat Club Indonesia Bersih Jalan Senayan Bawah No. 17 – Jakarta 12180 – Indonesia atau ke email: clubindonesiabersih@gmail.com
- Ketentuan Etik
- Material film disediakan oleh TI Indonesia, dan penyelenggara tidak diperbolehkan menggandakan materi asli tanpa ada persetujuan dari TI Indonesia.
- Pemutaran film ini bersifat non-komersil, dimaksudkan sebagai kampanye antikorupsi.
*) Catatan :
- Dalam seminggu TI Indonesia hanya akan memenuhi maksimal 2 kali pemutaran di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), dan 1 kali pemutaran di luar Jakarta. Untuk pemutaran di beberapa tempat di kota yang sama atau bertetangga berdekatan disarankan agar dilakukan secara berangkaian (beda jam tayang/hari saja).
- Pemutaran film di-festival masih dipending hingga ada persetujuan lebih lanjut dengan berbagai stakeholders yang terlibat dalam pembuatan film ini.
0 komentar:
Posting Komentar