Kamis, 05 April 2012

Syarat & Ketentuan Pemutaran Film KvsK





Siapapun, perorangan, kelompok maupun lembaga, dapat mengorganisir pemutaran film KvsK (screening) setelah memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh TI Indonesia sebagaimana berikut:
  • Ketentuan Umum:
    1. Berkoodinasi dengan pihak TI Indonesia untuk memperoleh Hak Penayangan dan materi film dimaksud.
    2. Pemutaran film merupakan bagian dari kampanye, sehingga harus disajikan dalam rangkaian kegiatan seperti seminar, workshop, diskusi, konfrensi pers, community event, festival dan bahan pengajaran.
    3. Setiap permintaan akan diproses paling lambat 5 hari kerja oleh Pihak TI Indonesia dengan basis pertimbangan memenuhi ketentuan teknis, etik, dan sumberdaya pemutaran.*)
    4. Setiap kegiatan wajib melampirkan laporan singkat kegiatan termasuk estimasi penonton dan foto-foto kegiatan.
  • Ketentuan Teknis:
    1. Setiap pemutaran film, minimal disaksikan oleh 50 orang.
    2. Memperlakukan film ini sebagaimana film layar lebar sehingga untuk mendapatkan kualitas penayangan yang optimal, disarankan menggunakan alat sebagai berikut:
      1. Proyektor Digital Cinema Package (DCP) utk pemutaran di bioskop
      2. Proyektor dengan Kapasitas 4000 lumens [Indoor], tanpa cahaya dan asap rokok
      3. Proyektor dengan kapasitas 8000 lumens [Outdoor]
      4. Proyektor dengan kapasitas 10.000 Lumens [indoor + distorsi], misal; café.
    1. Permintaan pemutaran minimum 7 hari sebelum waktu pelaksanaan.
    2. Permintaan dalam bentuk surat/email disertai dengan TOR kegiatan ke Sekretariat Club Indonesia Bersih Jalan Senayan Bawah No. 17 – Jakarta 12180 – Indonesia atau ke email: clubindonesiabersih@gmail.com
  • Ketentuan Etik
    1. Material film disediakan oleh TI Indonesia, dan penyelenggara tidak diperbolehkan menggandakan materi asli tanpa ada persetujuan dari TI Indonesia.
    2. Pemutaran film ini bersifat non-komersil, dimaksudkan sebagai kampanye antikorupsi.
*) Catatan :
  • Dalam seminggu TI Indonesia hanya akan memenuhi maksimal 2 kali pemutaran di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), dan 1 kali pemutaran di luar Jakarta. Untuk pemutaran di beberapa tempat di kota yang sama atau bertetangga berdekatan disarankan agar dilakukan secara berangkaian (beda jam tayang/hari saja).
  • Pemutaran film di-festival masih dipending hingga ada persetujuan lebih lanjut dengan berbagai stakeholders yang terlibat dalam pembuatan film ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kita vs Korupsi Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger